Radioaktivitas dan Hukum Transformasi: Konstanta
Peluruhan, Waktu Paruh
Radioaktivitas
Ø 1896
Becquerel : Senyawa uranium yg memancarkan sinar tampak yg dpt
menembus bahan yg tdk tembus cahaya serta mempengaruhi emulsi
fotografi.
Ø 1896
Marie Curie : Bahwa inti uranium memancarkan suatu aprtikel.
Ø Radioaktivitas
adalah peristiwa pemancaran sinar-sinar a, b, g yang menyertai proses peluruhan
inti.

Ø Radioaktivitas
adalah kemampuan inti atom yang tak-stabil untuk memancarkan radiasi menjadi
inti yang stabil. Materi yang mengandung inti tak-stabil yang memancarkan
radiasi, disebut zat radioaktif. Besarnya radioaktivitas suatu unsur radioaktif
(radionuklida) ditentukan oleh konstanta peluruhan (l), yang menyatakan laju
peluruhan tiap detik, dan waktu paro
Ø Peluruhan
Radioaktif
Peluruhan radiokatif adalah
peristiwa hilangnya energi dari inti atom yang tidak stabil dengan memancarkan
radiasi dan partikel‐partikel
pengion. Peluruhan, atau hilangnya energi, ini akan menghasilkan jenis atom
lain yang stabil. Atom baru yang dihasilkan ini dinamakan inti anak (daughter
nuclide), sedangkan atom yang meluruh dinamakan inti ibu (parent nuclide).
Ø Waktu
Paruh
Waktu paruh (t½) adalah waktu yang diperlukan oleh
suatu radionuklida untuk meluruh sehingga jumlahnya tinggal setengahnya.
Radiasi radionuklida mempunyai sifat yang khas (unik) untuk masing-masing inti.
Peristiwa pemancaran radiasi suatu radionuklida sulit untuk ditentukan, tetapi
untuk sekumpulan inti yang sama, kebolehjadian peluruhannya dapat diperkirakan.
Waktu paro bersifat khas terhadap setiap jenis inti. Laju pancaran radiasi
dalam satuan waktu disebut konstanta peluruhan (l) dan secara matematik
hubungan antara l dan t½ dinyatakan dengan l = 0,693/ t½
0 komentar:
Posting Komentar